'/> Perangkat Pengakuan Sd/Mi : Instrumen / Angket, Juknis, Data Pendukung Dan Pemikiran Skoring -->

Info Populer 2022

Perangkat Pengakuan Sd/Mi : Instrumen / Angket, Juknis, Data Pendukung Dan Pemikiran Skoring

Perangkat Pengakuan Sd/Mi : Instrumen / Angket, Juknis, Data Pendukung
Dan Pemikiran Skoring
Perangkat Pengakuan Sd/Mi : Instrumen / Angket, Juknis, Data Pendukung
Dan Pemikiran Skoring
Perangkat Akreditasi SD/Mi : Instrumen / Angket, Juknis, Data Pendukung dan fatwa Skoring -Saat sebuah sekolah akan melakukan Akreditasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, ada beberapa data yang harus dimiliki secara lengkap mengenai data-data penting pemberkasan dari sekolah itu sendiri. Pernahkah anda berpikir apa saja yang harus dipersiapkan sasat menghadapi Akreditasi? Poin apa saja yang masuk ke dalam evaluasi ketika Akreditasi? 

Pada kesempatan ini operatorsekolah.com akan menyebarkan Perangkat Perangkat Akreditasi SD di dalamnya terdapat dokumen-dokumen penting diantaranya yakni Perangkat Akreditasi SD/Mi : Instrumen / Angket, Juknis, Data Pendukung dan fatwa Skoring Akreditas.
Saat sebuah sekolah akan melakukan Akreditasi yang dilaksanakan setiap  Perangkat Akreditasi SD/Mi : Instrumen / Angket, Juknis, Data Pendukung dan fatwa Skoring
Perangkat Akreditasi SD/Mi


Untuk mendapat semua berkas tersebut silahkan anda download melalui daftar isi Perangkat Akreditasi SD/Mi : Instrumen / Angket, Juknis, Data Pendukung dan fatwa Skoring di bawah ini :



LINK DOWNLOAD UPDATE 24-04-2015 (Jika link download di atas RUSAK), di bawah ini :



Semua perangkat akreditas ini sesuai dengan Salinan PERMEN 11 thn 2009 ttg AKREDITASI SD-MI (BAN SM) dengan kutipan singkat sebagai berikut :

(1) Kriteria dan perangkat legalisasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) mencakup instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan isu pendukung akreditasi, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.
(2) Kriteria dan perangkat legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk evaluasi kelayakan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) yang diakreditasi.
(3) Kriteria dan perangkat legalisasi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I, II, III, dan IV Peraturan Menteri ini.

Dengan adanya Perangkat Akreditas secara lengkap ibarat apa yang telah disampaikan, saya berharap Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Guru sanggup sangat terbantu. Demikian isu menyebarkan Perangkat Akreditasi SD/Mi : Instrumen / Angket, Juknis, Data Pendukung dan fatwa Skoring agar bermanfaat. 

Advertisement

Iklan Sidebar